Tim Pembina Samsat Palabuhanratu Laksanakan Giat Operasi Khusus ke PO MGI
BUMNZONE.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan

BUMNZONE.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), Tim Pembina Samsat Palabuhanratu melaksanakan kegiatan Operasi Khusus (Opsus) ke Perusahaan Otobus (PO) MGI, Rabu (19/02).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus penegakan regulasi kepada pelaku usaha transportasi, khususnya dalam memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban pajak kendaraan. Dalam Opsus ini, Tim Pembina Samsat Palabuhanratu yang terdiri dari unsur Jasa Raharja Kantor Cabang Sukabumi yang diwakili oleh PJ Samsat Palabuhan Ratu Ibu Nirwana Fauziah, Kepala TU P3DW Kabupaten Sukabumi II Daryanto, didampingi oleh Kepala Tim P3DW Kabupaten Sukabumi II, Ujang Ruhiyat, serta Baur STNK Polres Sukabumi Aipda Maulana, SH dan dari pihak BJB, Suny Suroya. untuk memberikan pemahaman kepada pihak PO MGI mengenai pentingnya pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU guna mendukung pembangunan infrastruktur serta memberikan perlindungan bagi pengguna jalan.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, perusahaan transportasi semakin sadar akan pentingnya taat pajak dan berkontribusi dalam meningkatkan keselamatan serta kesejahteraan pengguna jalan,” ujar Nirwana. Selain sosialisasi, tim juga melakukan pengecekan terhadap kepatuhan administrasi kendaraan yang beroperasi di bawah naungan PO MGI. Jika ditemukan kendaraan yang belum melunasi kewajibannya, pemilik atau pengelola diberikan arahan untuk segera menyelesaikan pembayaran guna menghindari sanksi administratif.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Palabuhanratu semakin meningkat, sehingga dapat mendukung kelancaran operasional transportasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]