Tekan Angka Kecelakaan Para Pekerja Industri, Jasa Raharja Hadiri Safety Riding di PT POMI Paiton Probolinggo
BUMNZONE.COM, Jakarta – Probolinggo. Jasa Raharja turut serta dalam kegiatan safety riding, pengobatan gratis, dan pelayanan pembayaran pajak bermotor

BUMNZONE.COM, Jakarta – Probolinggo. Jasa Raharja turut serta dalam kegiatan safety riding, pengobatan gratis, dan pelayanan pembayaran pajak bermotor yang diselenggarakan di PT POMI Paiton, Probolinggo pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya para pekerja di sektor industri.
Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja memberikan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara, termasuk penggunaan helm yang benar, pengecekan kendaraan secara rutin, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, Jasa Raharja juga turut serta dalam pelayanan pengobatan gratis bagi karyawan PT POMI dan menghadirkan layanan pembayaran Samsat Kawin – Kawasan Industri dimana bisa dimanfaarkan oleh para karyawan yang masih belum memiliki waktu untuk ke Kantor Bersama Samsat.
Romy Agus Widjaja selaku Plt Kepala Jasa Raharja Cabang Probolinggo, kami sangat mendukung kegiatan ini sebagai bagian dari upaya kami untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Jasa Raharja, Polres Probolinggo, UPT PPD Probolinggo dan PT POMI serta pihak terkait lainnya dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.
Jasa Raharja sebagai Perusahaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka-luka, cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan dan juga yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik didarat, laut dan udara, juga bertanggung jawab untuk mendorong keselamatan masyarakat dalam berkendara dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya berlalu lintas yang aman. []