Sinergi Jasa Raharja Pekalongan dan Satlantas Polres Batang dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas
BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Pekalongan bersama Satlantas Polres Batang melakukan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang berlangsung

BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Pekalongan bersama Satlantas Polres Batang melakukan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang berlangsung di Kantor Cabang Pekalongan pada 21 Februari 2025. Kegiatan ini membahas mengenai upaya-upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang akan dilakukan di Wilayah Kabupaten Batang. FKLL ini dipimpin langsung oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Pekalongan, Jullyanto Eka Prasetia N, dan Kanit Gakkum Satlantas Polres Batang, Ipda Andika Chandra Kusuma, serta dihadiri oleh Jajaran Unit Laka Satlantas Polres Batang dan Bagian Pelayanan Jasa Raharja Cabang Pekalongan.
Pada kesempatan ini, Ipda Andika menyampaikan mengenai urgensi dari diadakannya upaya-upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan maupun fatalitas korban kecelakaan. Upaya ini harus bersifat efektif dan memberikan dampak dalam penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut di sambut baik dan di dukung oleh Jullyanto selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Pekalongan.
Jasa Raharja Cabang Pekalongan mendukung penuh segala upaya pencegahan kecelakaan yang akan dilakukan, khususnya menjelang arus mudik lebaran 1446 H tahun 2025. Sebagai bagian dari langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja melakukan pemasangan spanduk-spanduk himbauan keselamatan lalu lintas yang akan di pasang di lokasi-lokasi strategis.
Jasa Raharja sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima utamanya dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas. Perlindungan dasar yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Semoga hasil pertemuan tersebut dapat memberikan manfaat dan berdampak secara signifikan dalam penurunan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi, khususnya di wilayah Kabupaten Batang. Diharapkan pertemuan tersebut dapat mempererat sinergitas dan kolaborasi antara Jasa Raharja Cabang Pekalongan dengan Satlantas Polres Batang.[]