Sampaikan Berlalu Lintas yang Berkeselamatan di SMP Asoka Singkawang, Jasa Raharja Libatkan Tenaga Pengajar
BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja Singkawang melalui Petugas Jasa Raharja Singkawang, Bayu Maulana, laksanakan giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu

BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja Singkawang melalui Petugas Jasa Raharja Singkawang, Bayu Maulana, laksanakan giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMP Asoka Singkawang, pada Jumat (21/03/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud mengajak tenaga pendidik di instansi pendidikan sebagai orang tua di sekolah untuk memberikan pesan-pesan ataupun edukasi terkait keselamatan berlalu lintas kepada pelajar maupun orang disekitarnya.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan setelah Kampanye Keselamatan Tertib Berlalu Lintas kepada siswa pada hari yang sama, hal ini dimaksudkan agar pesan-pesan keselamatan yang telah disampaikan menjadi berkesinambungan dan memiliki korelasi sehingga kesadaran untuk berlalu lintas yang berkeselamatan dapat tertanam kepada seluruh insan SMP Asoka Singkawang.
Bayu menyampaikan, “ Mayoritas korban kecelakaan yang melibatkan usia pelajar di Kota Singkawang khususnya Kecamatan Singkawang Selatan cukup tinggi dan menjadi perhatian kami di Jasa Raharja. Melalui Program PPKL ini, kami berharap dapat memberikan edukasi sejak dini dan berkelanjutan kepada pelajar tentang keselamatan berlalu lintas. Selain itu,kami juga mengadakan lomba video konten edukasi kepada siswa Sekolah Dasar yang diikuti oleh seluruh guru yang berpartisipasi sebagai bentuk peran serta untuk memberikan pesan-pesan keselamatan. Harapannya para pelajar menyadari pentingnya keselamatan sejak dini, agar dapat menjadi pengguna jalan yang lebih bijak dan bertanggungjawab” ujarnya.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.[]