Asuransi

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kaltimtara Jamin Korban Kecelakaan di Kapal KM. Dharma Rucitra VII

BUMNZONE.COM, Jakarta –  PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) memastikan perlindungan bagi korban kecelakaan

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kaltimtara Jamin Korban Kecelakaan di Kapal KM. Dharma Rucitra VII

BUMNZONE.COM, Jakarta –  PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) memastikan perlindungan bagi korban kecelakaan laut di kapal Dharma Rucitra VII saat proses bongkar kendaraan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kaltimtara langsung bergerak cepat dengan mengunjungi korban di RSUD Kanujoso Djatiwibowo pada Selasa, 11 Februari 2025. Kedatangan tim Jasa Raharja bertujuan untuk memastikan korban mendapatkan jaminan perawatan sesuai dengan haknya sebagai pengguna jasa transportasi laut yang sah.

Kejadian ini melibatkan seorang pengemudi truk, Sinrang, yang terkena ganjal kayu (kek) dan mengalami luka serius di bagian kepala. Kejadian ini terjadi saat kapal sedang menurunkan kendaraan dari kapal ke pelabuhan. Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Kecelakaan tersebut bermula saat kapal proses bongkar kendaraan di Pelabuhan Semayang, Baikpapan. Kejadian tersebut menyebabkan pengemudi terluka serius. Perwira kapal dan kru darat segera memberikan pertolongan pertama kepada korban. Mereka juga berkoordinasi untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat agar mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.

Sebagai bentuk tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja memberikan jaminan terhadap korban kecelakaan ini. Jaminan tersebut mencakup biaya pengobatan dan santunan yang sesuai bagi korban, yang dijamin oleh asuransi Jasa Raharja. Pihak kapal juga telah menyusun berita acara yang menjadi laporan resmi terkait kejadian ini, sebagai bagian dari prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan hak-hak korban.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kaltimtara, Wanda P. Asmoro, menyampaikan, “Kami sangat memperhatikan kejadian ini dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan penuh sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 33 Tahun 1964. Jasa Raharja akan segera memproses santunan dan biaya perawatan medis bagi korban agar dapat segera pulih. Kami juga terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk selalu memastikan keselamatan selama kegiatan operasional, baik di laut maupun di darat.”

Kami berharap korban segera pulih dari cedera yang dialaminya. Pihak kapal Dharma Rucitra VII berkomitmen untuk selalu meningkatkan prosedur keselamatan dan koordinasi antara kru kapal dan pihak terkait untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. Jasa Raharja juga akan terus mendukung perlindungan terhadap korban kecelakaan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat yang membutuhkan.[]

About Author

BUMN ZONE