Petugas Jasa Raharja Rutin Lakukan Kunjungan ke Pasien Jelaskan Manfaat Santunan
BUMNZONE.COM, Jakarta – Kota Madiun – Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 33 dan 34 Tahun 1964 jo PP

BUMNZONE.COM, Jakarta – Kota Madiun – Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 33 dan 34 Tahun 1964 jo PP No 17 dan 18 Tahun 1965 memiliki amanah untuk memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja terus aktif dalam memonitor kepastian jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Senin , 10 Februari 2025 Petugas Jasa Raharja Kota Madiun mengunjuni RSU Darmayu Kota Madiun untuk memberikan kepastian jaminan melalui guarantee letter kepada korban luka-luka jaminan Jasa Raharja yang masih dirawat. Dalam kunjungan ini disampaikan hak-hak yang dimiliki oleh pasien sebagai pelaksanaan dari UU No 33 dan/atau 34 Tahun 1964 juga sebagai bentuk empati dan negara hadir saat masyarakatnya tertimpa musibah kecelakaan.
Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun melalui Widodo Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Madiun Kota menyatakan bahwa sesuai dengan UU No 33 dan/atau 34 Tahun 1964 jo PP No 17 dan/atau 18 Tahun 1965 maka setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin bila mengalami luka-luka santunan maksimal Rp20 juta. Santunan telah diserahkan melalui guarantee letter untuk menjamin biaya perawatan korban selama dirumah sakit.
Widodo juga menyampaikan rasa duka yang mendalam akibat musibah yang dialami korban dan semoga korban segera mendapatkan kesembuhan dan dapat beraktifitas Kembali, serta tidak lupa menginformasikan kepada keluarga korban sangat penting untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), karena dana SWDKLLJ inilah yang digunakan untuk melakukan pembayaran tagihan rumah sakit bagi korban luka-luka serta santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Diharapkan dengan kunjungan rutin yang dilakukan ini masyarakat merasa terlayani dengan baik dan merasakan kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]