Pantau Layanan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ, Pjt Gubernur Kunjungi Samsat Soekarno Hatta Bandung Timur 3
BUMNZONE.COM, Jakarta – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melakukan kunjungan ke Samsat Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada hari

BUMNZONE.COM, Jakarta – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melakukan kunjungan ke Samsat Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada hari Kamis (30/01) untuk memantau langsung situasi layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setelah libur panjang.
Didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, dan perwakilan dari Jasa Raharja, Lucky Krisnadi, serta Kasi dan Kepala TU P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar seluruh layanan berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran.
Pada kesempatan tersebut, Pjt Gubernur Bey Machmudin menyampaikan pentingnya pelayanan yang cepat dan efisien kepada masyarakat, terutama setelah libur panjang yang seringkali menyebabkan antrian di berbagai layanan publik. Ia menekankan agar seluruh petugas di Samsat Soekarno Hatta tetap memberikan pelayanan terbaik serta memastikan bahwa pembayaran PKB dan SWDKLLJ bisa dilakukan dengan mudah dan tanpa hambatan.
“Ini adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, terutama dalam hal kewajiban pembayaran pajak kendaraan yang sangat penting bagi pembangunan daerah. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan nyaman dan tidak terkendala apapun,” ujar Pjt Gubernur Bey Machmudin.
Lebih lanjut, Pjt Gubernur juga mengapresiasi kerja keras semua pihak terkait, termasuk Bapenda Jawa Barat, Jasa Raharja, dan P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Kepolisian Daerah Jawa Barat serta seluruh mitra Samsat yang telah bekerja sama untuk memastikan kelancaran proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
Dengan adanya pemantauan ini, diharapkan layanan di Samsat Soekarno Hatta semakin baik dan dapat memenuhi harapan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]