Operasi Khusus Samsat Pajajaran : Kolaborasi Jasa Raharja dan Instansi Terkait dalam Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
BUMNZONE.COM, Jakarta – Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 472/KU.30.02-P1 tanggal 27 Oktober 2021 mengenai perubahan atas

BUMNZONE.COM, Jakarta – Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 472/KU.30.02-P1 tanggal 27 Oktober 2021 mengenai perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 037/KU.03.02-PI tentang kegiatan intensifikasi pemungutan pajak kendaraan bermotor, Samsat Pajajaran melaksanakan operasi khusus (Opsus) yang melibatkan berbagai instansi terkait. Kegiatan ini, yang dilaksanakan pada hari Senin, 10 Maret 2025, dihadiri oleh petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Jasa Raharja Bandung, serta kepolisian setempat.
Target utama dari operasi khusus ini adalah kendaraan bermotor operasional milik perusahaan yang terdaftar di Samsat sebagai Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang Pajak (KTMDU). Dalam kegiatan ini, petugas akan melakukan konfirmasi terhadap kendaraan-kendaraan tersebut untuk memastikan apakah kendaraan tersebut masih dimiliki oleh perusahaan yang terdaftar atau sudah dialihkan ke pihak lain. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memastikan bahwa kendaraan yang terdaftar di Samsat mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan operasi ini, petugas dari Bapenda, Jasa Raharja Bandung, dan kepolisian Samsat Pajajaran bekerja sama dengan penuh sinergi untuk memastikan kelancaran serta kepatuhan masyarakat dan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Keberadaan Jasa Raharja dalam kegiatan ini juga memberikan ruang edukasi mengenai pentingnya pembayaran pajak dalam mendukung layanan sosial, termasuk perlindungan bagi para pengguna kendaraan.
“Sebagai bagian dari Jasa Raharja, kami berharap masyarakat dan perusahaan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak yang tepat waktu tidak hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap layanan sosial yang diberikan kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kepala Jasa Raharja Bandung.
Lebih lanjut, Jasa Raharja mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk segera menuntaskan kewajiban pajaknya dengan harapan dapat mendukung tercapainya kesejahteraan bersama dan mendukung kelancaran program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup di Jawa Barat. Jasa Raharja juga mengingatkan
bahwa kewajiban pajak kendaraan yang dibayar dengan tepat akan berkontribusi pada perbaikan infrastruktur serta pelayanan kepada masyarakat, termasuk bagi keluarga korban kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan Opsus Samsat Pajajaran ini akan terus dilanjutkan secara berkala untuk memastikan semua lapisan masyarakat dan perusahaan memenuhi kewajibannya dengan baik, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
Tentang Jasa Raharja
Jasa Raharja adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan sosial kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dalam melaksanakan tugasnya, Jasa Raharja berperan penting dalam mendukung pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.[]