Lakukan Sosialisasi Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Cabang Bukittinggi Lakukan Sosialisasi di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
BUMNZONE.COM, Jakarta – Salah satu bentuk Upaya Bersama untuk mengurangi angka kecelakaan dan mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya pembayaran

BUMNZONE.COM, Jakarta – Salah satu bentuk Upaya Bersama untuk mengurangi angka kecelakaan dan mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor, Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Cabang Bukittinggi, Ganis Akbar S. bersama Penanggung Jawab Samsat Bukittingi Lidya Refwar Safitri didampingi Unit Gakkum Polresta Bukittinggi melaksanakan Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Kantor Kecamatan Mandiangin Koto Selayan yang dihadiri oleh seluruh Wali Nagari yang tergabung dalam Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. (25/02)
Dalam sosialisasinya Ganis Akbar S menghimbau kepada seluruh karyawan dan karyawi untuk selalu memastikan kendaraan yang akan dioperasionalkan tersebut dalam keadaan baik. Tidak hanya kendaraan, namun juga kondisi kesehatan dalam keadaan sehat dan siap untuk berkendara di jalan raya.
Selain itu, Penanggung Jawab Samsat Bukittingi Lidya Refwar Safitri juga menyampaikan akan pentingnya dalam keselamatan berkendara di jalan raya, selain itu pajak kendaraan bermotor juga harus lunas agar menghindari dari kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk dapat menekan angka kecelakaan khususnya di jalan raya. Pada kesempatan ini disampaikan juga sosialisasi Aplikasi untuk Smartphone Android yaitu JR Safety Road merupakan Inovasi dari PT Jasa Raharja. Aplikasi ini sebagai solusi digital untuk memantau keselamatan di jalan raya. Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait keselamatan berkendara, termasuk fitur pelaporan kondisi jalan, edukasi keselamatan, serta layanan darurat yang bisa dimanfaatkan saat terjadi kecelakaan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]