Kunjungan Jasa Raharja ke RSUD dr. Doris Sylvanus, Wujud Kepedulian bagi Korban Kecelakaan
BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Tengah melakukan kunjungan ke korban kecelakaan lalu lintas yang sedang menjalani perawatan

BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Tengah melakukan kunjungan ke korban kecelakaan lalu lintas yang sedang menjalani perawatan di RSUD dr. Doris Sylvanus pada Kamis (19/2). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan pelayanan terbaik, baik dari segi administrasi klaim asuransi maupun perawatan medis.
Sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan serta penumpang angkutan umum, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan layanan optimal. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama erat dengan pihak kepolisian dan rumah sakit guna mempercepat proses penanganan korban kecelakaan.
Kepala Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Salah satu bentuk peningkatan pelayanan kami adalah dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan di rumah sakit serta edukasi kepada keluarga korban. Dengan begitu, korban dapat segera memperoleh perawatan yang dibutuhkan tanpa kendala administratif,” ujarnya.
Alfin menambahkan bahwa kunjungan ini merupakan wujud kepedulian Jasa Raharja terhadap para korban kecelakaan dan keluarganya. Dalam situasi sulit seperti ini, kehadiran dan perhatian langsung diharapkan dapat memberikan rasa tenang serta memastikan bahwa korban mendapatkan pelayanan medis yang cepat dan bantuan administratif tanpa kendala. Jasa Raharja berupaya tidak hanya sebagai penjamin, tetapi juga sebagai pihak yang turut mendukung pemulihan korban dengan memberikan pendampingan serta kemudahan dalam proses klaim asuransi.
Selain itu, Jasa Raharja Kalimantan Tengah terus berinovasi dalam meningkatkan efisiensi layanan, termasuk melalui sistem digitalisasi klaim asuransi yang memungkinkan proses administrasi berjalan lebih cepat dan transparan. Dengan langkah ini, diharapkan korban kecelakaan dan keluarganya dapat lebih mudah mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]