Jasa Raharja Temanggung Laksanakan OK Dealer oleh di Dealer Family Motor Temanggung
BUMNZONE.COM, Jakarta – Dalam upaya menegakkan kepatuhan terhadap pajak kendaraan bermotor, Petugas Jasa Raharja Samsat Temanggung melaksanakan kunjungan Operasi

BUMNZONE.COM, Jakarta – Dalam upaya menegakkan kepatuhan terhadap pajak kendaraan bermotor, Petugas Jasa Raharja Samsat Temanggung melaksanakan kunjungan Operasi Kendaraan Dealer (OK Dealer) di dealer Family Motor yang berlokasi di pusat Kota Temanggung pada 6 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan serta memastikan bahwa setiap kendaraan yang diperdagangkan telah memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor.
Kegiatan OK Dealer merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran pengusaha dealer kendaraan bekas akan pentingnya kewajiban perpajakan. Petugas Jasa Raharja menyampaikan bahwa dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemilik dealer menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan ini. Pemilik dealer menyatakan “Dengan adanya OK Dealer, kami bisa lebih transparan dalam menjalankan bisnis dan memastikan bahwa semua kendaraan yang kami jual sudah memenuhi syarat dan membuat calon pembeli merasa percaya akan kelengkapan surat-surat kendaraan”.
Dalam kegiatan ini, Petugas Jasa Raharja juga menyampaikan Program Diskon Pajak Merah Putih yang berlangsung mulai tanggal 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Program ini mencakup Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan sebesar 13,94% dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%. Jasa Raharja menghimbau agar dapat memanfaatkan program ini jika belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam hal perlindungan terhadap ancaman kecelakaan melalui perannya sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kegiatan OK Dealer ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi dealer-dealer lain untuk lebih taat pada regulasi perpajakan serta dilaksanakan di dealer lainnya untuk memastikan kepatuhan pajak demi kesejahteraan dan pembangunan daerah Temanggung. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk lebih teliti dalam membeli kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan yang akan dibeli telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor. []