Jasa Raharja Tasikmalaya Hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Menjelang Lebaran 2025
BUMNZONE.COM, Jakarta – Dalam rangka mendukung kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran 2025, Mobile Service Ida Harjuno mewakili Kantor

BUMNZONE.COM, Jakarta – Dalam rangka mendukung kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran 2025, Mobile Service Ida Harjuno mewakili Kantor Cabang Jasa Raharja TK I Tasikmalaya turut hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Menjelang Lebaran 2025 yang diselenggarakan di Polres Kota Tasikmalaya pada 10/03/2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah, Kepolisian, Dinas Perhubungan, BMKG, Basarnas, serta instansi terkait lainnya. Kehadiran Jasa Raharja Tasikmalaya dalam rapat koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat, khususnya para pemudik.
Kepala Cabang Jasa Raharja Tasikmalaya, Amnan Ghozali, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif guna menghadapi lonjakan arus mudik dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas selama periode Lebaran. “Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kesiapan layanan santunan kecelakaan, memperkuat sinergi dengan rumah sakit dalam percepatan penanganan korban kecelakaan, serta mendukung operasional posko-posko mudik yang akan disiagakan di sejumlah titik strategis,” ujar Amnan Ghozali.
Selain itu, Jasa Raharja Tasikmalaya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara, serta memberikan edukasi terkait prosedur klaim santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya sinergi antara Jasa Raharja dan seluruh instansi terkait, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]