Jasa Raharja Tanjungpinang dan Taspen KC Tanjungpinang Teken Komitmen Keselamatan dan Kepatuhan Lalu Lintas
BUMNZONE.COM, Jakarta – TANJUNGPINANG – Jasa Raharja Tanjungpinang dan Taspen KC Tanjungpinang sepakat untuk menjalin komitmen bersama dalam peningkatan

BUMNZONE.COM, Jakarta – TANJUNGPINANG – Jasa Raharja Tanjungpinang dan Taspen KC Tanjungpinang sepakat untuk menjalin komitmen bersama dalam peningkatan keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lingkup wilayah Kota Tanjungpinang. Kesepakatan ditandai melalui penandatanganan Komitmen Bersama pada Rabu, 5 Maret 2025 di Kantor Taspen KC Tanjungpinang.
Komitmen Bersama ditandatangani langsung oleh Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, M. Nurul Subekti dan Branch Manager Taspen KC Tanjungpinang, Hilda Alfionita. Dalam komitmen bersama tersebut Taspen KC Tanjungpinang mendukung penuh peningkatan keselamatan lalu lintas di jalan raya yang selama ini digaungkan oleh Jasa Raharja bersama instansi terkait melalui sosialisasi langsung maupun media lainnya.
Disampaikan oleh Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, seperti yang dilakukan bersama Kimia Farma UB Tanjungpinang kemarin, Jasa Raharja berupaya untuk menjalin komitmen dengan perusahaan BUMN lainnya dalam kaitan pencegahan kecelakaan dan peningkatan angka kepatuhan pembayaran PKB/SWDKLLJ.
“Seperti yang kami lakukan bersama Kimia Farma (UB Tanjungpinang) kemarin, kami juga jalin komitmen bersama dalam hal pencegahan kecelakaan dan upayakan adanya peningkatan kepatuhan pembayaran PKB/SWDKLLJ bersama Taspen Tanjungpinang. Nantinya kami akan coba jalin komitmen juga dengan instansi ataupun perusahaan lainnya,” jelas M. Nurul Subekti.
Salah satu bentuk tindak lanjut dari komitmen bersama nantinya adalah pendataan kendaraan bermotor milik karyawan/karyawati Taspen KC Tanjungpinang sebagai bentuk pengingat dan pelayanan dalam rangka pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Pelunasan PKB dan SWDKLLJ ini penting, mengingat apabila kendaraan mengalami kecelakaan di jalan pembayaran SWDKLLJ merupakan persyaratan utama untuk memperoleh jaminan dan santunan dari Jasa Raharja.
Pelunasan pembayaran PKB dan SWDKLLJ juga merupakan bentuk kepatuhan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, dimana kendaraan yang telah dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak kendaraan bermotor setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.
Selain menandatangani komitmen bersama, Jasa Raharja dan Taspen juga berkoordinasi terkait penjaminan korban kecelakaan lalu lintas bagi profesi ASN, dimana apabila mengalami kecelakaan lalu lintas saat bertugas maka termasuk kedalam jaminan Jasa Raharja dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) milik Taspen. []