Asuransi

Jasa Raharja Surakarta Laksanakan Giat SOWAN Ke PT Budhi Rahayu Surakarta

BUMNZONE.COM, Jakarta – Dalam rangka optimalisasi penerimaan perusahaan serta peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, petugas Jasa

Jasa Raharja Surakarta Laksanakan Giat SOWAN Ke PT Budhi Rahayu Surakarta

BUMNZONE.COM, Jakarta – Dalam rangka optimalisasi penerimaan perusahaan serta peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, petugas Jasa Raharja Samsat Surakarta, Hari Setiawan, melaksanakan kegiatan Sigap Instansi (SOWAN) ke PT Budhi Rahayu pada 12 Maret 2025. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus proses validasi terhadap kendaraan-kendaraan yang dimiliki oleh PT Budhi Rahayu.

Dalam kunjungan ini, petugas Jasa Raharja juga memberikan informasi mengenai Program Diskon Pajak Merah Putih, yang menawarkan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, serta titik layanan Samsat Surakarta. Selain itu, disampaikan pula kemudahan dalam membayar pajak dan mekanisme pemblokiran bagi kendaraan yang telah dijual atau dilelang guna menghindari potensi kendala administratif di kemudian hari.

Program Diskon Pajak Merah Putih atau Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor oleh Jasa Raharja yang berlangsung mulai tanggal 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Program ini mencakup Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan sebesar 13,94% dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%. Jasa Raharja menghimbau, apabila belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor agar dapat memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku program berakhir.

Sebagai lembaga yang berperan dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan terhadap risiko kecelakaan. Saat ini, Jasa Raharja menyelenggarakan dua program utama, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, yang diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin yang dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan, khususnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Dengan adanya program ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan serta keselamatan lalu lintas di Indonesia. []

About Author

BUMN ZONE