Jasa Raharja Sukabumi Laksanakan Rekonsiliasi Data Pendapatan Bulan Februari di Samsat Palabuhan Ratu
BUMNZONE.COM, Jakarta – Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan negara, telah dilaksanakan kegiatan

BUMNZONE.COM, Jakarta – Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan negara, telah dilaksanakan kegiatan rekonsiliasi pendapatan Penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk bulan Februari 2025. Kegiatan ini berlangsung di Samsat Pelabuhan Ratu, Rabu 05 Maret 2025 dengan dihadiri oleh Kapus P3DW, Rendy Supriatna, yang memberikan arahan dan penjelasan terkait pentingnya proses rekonsiliasi yang akurat dan tepat waktu.
Rekonsiliasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh penerimaan SWDKLLJ tercatat dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu bagian penting dari proses rekonsiliasi ini adalah pencocokan data penerimaan yang dilakukan antara laporan dari Samsat dengan data penerimaan Jasa Raharja. Pencocokan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang tercatat benar-benar sesuai dengan jumlah yang diterima, menghindari kesalahan atau potensi kebocoran pendapatan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Penanggung Jawab Samsat Jasa Raharja Cabang Sukabumi, Nirwan Fauziah, yang turut berperan dalam memastikan kelancaran proses rekonsiliasi dan koordinasi yang efektif antara Samsat dan Jasa Raharja untuk mengoptimalkan pengumpulan SWDKLLJ di wilayah tersebut.
Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk memperkuat koordinasi antara pihak Samsat Pelabuhan Ratu dengan instansi terkait guna mengoptimalkan proses pengumpulan pendapatan negara dari sektor transportasi, serta meningkatkan akurasi data yang digunakan untuk keperluan administratif dan audit.
Nirwana menekankan pentingnya keseriusan dalam mengelola pendapatan SWDKLLJ, yang tidak hanya bermanfaat untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Pelabuhan Ratu.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut secara berkala untuk memastikan bahwa proses rekonsiliasi berjalan dengan lancar dan akurat, serta memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan nasional.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]