Jasa Raharja Singkawang Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Sungai Raya Bengkayang
BUMNZONE.COM, Jakarta – Selasa, 4 Maret 2025 Jasa Raharja Cabang Singkawang melaui Petugas Samsat Sambas, Haswanda menyerahkan santunan meninggal

BUMNZONE.COM, Jakarta – Selasa, 4 Maret 2025 Jasa Raharja Cabang Singkawang melaui Petugas Samsat Sambas, Haswanda menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan asal Kota Ambon, Maluku yang terjadi Jalan Raya Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang antara dua sepeda motor, pada Senin (03/03/2025).
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 bulan Februari tahun 2025 yang melibatkan pesepeda dua kendaraan sepeda motor. Lawan kecelakaan dari korban sebelumnya juga telah meninggal dunia di TKP dan telah diserahkan santunannya pada hari Senin (24/02/2025. Namun, setelah menjalani perawatan lebih kurang 5 hari di ICU sejak kecelakaan terjadi, korban meninggal dunia.
Haswanda selaku Petugas Samsat Sambas yang mendapat informasi dari Rumah Sakit Abdul Aziz tersebut, mendatangi langsung ke rumah duka di Pemangkat untuk menyampaikan rasa prihatin serta belasungkawa sedalam dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah korban. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.
Santunan korban kecelakaan diserahkan secara pemindahbukuan rekening atau ditransfer ke rekening ahli waris. Diharapkan penyerahan santunan secara cepat dapat mengurangi beban duka yang dialami oleh keluarga korban, dalam hal ini Jasa Raharja Cabang Singkawang menyerahkan santunan kepada Istri korban yang tiba saat pemakaman di Pemangkat, Kabupaten Sambas, sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.[]