Asuransi

Jasa Raharja Samsat Sidrap Gerak Cepat Serahkan Santunan Kecelakaan Kepada Ahli Waris Korban Ibu dan Anak

BUMNZONE.COM, Jakarta –  Kecelakaan maut kembali terjadi di Jl. Poros Sengkang – Sidrap Kam. Ponrangae Kel. Ponrangae Kec. Pitu

Jasa Raharja Samsat Sidrap Gerak Cepat Serahkan Santunan Kecelakaan Kepada Ahli Waris Korban Ibu dan Anak

BUMNZONE.COM, Jakarta –  Kecelakaan maut kembali terjadi di Jl. Poros Sengkang – Sidrap Kam. Ponrangae Kel. Ponrangae Kec. Pitu Riawa, Kab. Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan pada              20 Februari 2025. Korban atas nama Hatijah yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan Muhammad Alfarizqy dan Itini dari arah Pangkajene ke arah Sengkang ditabrak mobil Toyota Avanza dari arah Sengkang ke Pangkajene. Akibat tabrakan tersebut, korban Muhammad Alfarizqy dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Nene Mallomo, Hatijah dinyatakan meninggal dunia di RSUD Nene Mallomo setelah mendapatkan perawatan beberapa jam dan Itini mengalami luka-luka serta dirawat di RSUD Nene Mallomo. Hatijah dan Muhammad Alfarizqy merupakan ibu dan anak yang sudah lama merantau di Kalimantan, mereka sekeluarga bersama bapak sedang berlibur di kampung halaman menunggu puasa pertama. Akibat musibah kecelakaan maut ini bapak Marzuki harus kehilangan dua orang penting dalam hidupnya.

Petugas Jasa Raharja Samsat Sidrap, Aruji Pammula, S.T yang mendapatkan informasi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan informasi kediaman ahli waris korban, bergerak cepat mendatangi rumah keluarga korban yaitu bapak Marzuki di Jl. Kampung Baru Lingkungan II Ponrangae, Kelurahan Ponrangae Kec. Pitu Riawa, Kab. Sidenreng Rappang pada Jum’at, 21 Februari 2025. Kejadian yang menimpa korban menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban yang sampai saat ini masih tidak menyangka Hatijah dan Muhammad Alfarizqy yang merupakan istri dan anaknya telah meninggal dunia.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat. Ahli waris korban dalam hal ini bapak Marzuki berhak atas total santunan meninggal dunia sebesar Rp. 100 juta yang terdiri dari Rp. 50 Juta istri dan Rp. 50 Juta anak.

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Parepare, Almaida Djumed, S.KM., M.M, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui  Mandiri Cash Management (MCM) untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin.[]

About Author

BUMN ZONE