Jasa Raharja Samsat Krian Lakukan Sosialisasi di Desa Sidomojo
BUMNZONE.COM, Jakarta – Pada hari Selasa 11 Februari 2025 Jasa Raharja Krian hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Curhat

BUMNZONE.COM, Jakarta – Pada hari Selasa 11 Februari 2025 Jasa Raharja Krian hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Curhat Kamtibmas yang dilakukan oleh Unit Kamtibmas Polresta Sidoarjo, di Kantor Desa Sidomojo Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Jasa Raharja Samsat Krian diberikan kesempatan untuk menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi pokok Jasa Raharja sebagai penjamin korban kecelakaan lalu lintas. Kegiatan tersebut di ikuti oleh seluruh perangkat Desa Sidomojo serta tokoh masyarakat maupun seluruh ketua RT dan RW Desa Sidomojo. Pada kesempatan ini petugas Jasa Raharja juga tidak lupa menyampaikan tentang berbagai kemudahan dalam prosedur pengurusan santunan bagi mereka yang menjadi korban laka lantas.
Andy Sumaryono selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Krian juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya kesadaran masyarakat untuk taat dan tertib dalam berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi. Selain itu dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan Collection Rate SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Pembayaran Pajak (PKB) tepat waktu. Kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan menarik karena para peserta yang hadir dalam acara sosialisasi aktif dalam sesi tanya jawab, terutama tentang santunan Jasa Raharja bagi mereka yang menjadi korban kecelakaan lau lintas.
Di akhir kegiatan, diharapkan seluruh para peserta yang hadir dapat memberikan edukasi kepada warganya untuk senantiasa menjaga tat dan tertib dalam berlalu lintas, serta untuk tidak lupa dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimilikinya. Karena saat ini dengan adanya kebijakan opsen pajak saat, maka hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor juga akan dikembalikan ke daerah dalam bentuk prosentase yang lebih besar, yang pada akhirnya bisa dimanfaatkan oleh kabupaten atau kota untuk membangun wilayahnya agar menjadi lebih baik serta untuk meningkatkan infrastruktur dalam menunjang aktifitas warganya.[]