Jasa Raharja Purwakarta Sosialisasi JR Safety Road dan JRku di Car Free Day
BUMNZONE.COM, Jakarta – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalul intas dan memberikan edukasi kepada masyarakat, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan

BUMNZONE.COM, Jakarta – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalul intas dan memberikan edukasi kepada masyarakat, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Purwakarta Nano Sutikno,melakukan sosialisasi JR Safety Road dan JRku kepada masyarakat di Taman Wisata Air Mancur Sri Baduga Situ Buleud Purwakarta yang menjadi area Car Free Day pada hari minggu, (23/02/2025).
JR Safety Road merupakan program edukasi dan sosialisasi mengenai Keselamatan Berkendara bagi seluruh masyarakat Indonesia. Adapun fitur yang tersedia dalam aplikasi JR Safety Road ini yakni ceklis keselamatan berkendara, peringatan batas kecepatan, peringatan pengereman mendadak, peringatan menerima telepon saat berkendara dan peringatan batas waktu berkendara yang dikemas secara mudah dan menarik.
Nano mengatakan bahwa aplikasi JR Safety Road ini merupakan aplikasi yang berguna untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Purwakarta. Harapannya, setelah mengunduh aplikasi tersebut, masyarakat akan mendapatkan wawasan berkendara dengan baik dan patuh rambu lalu lintas, serta ketika melalui daerah yang rawan akan kecelakaan lalu lintas.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Purwakarta, Arvian Riza Yudhawan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menggunakan aplikasi JR Safety Road, serta berharap pemanfaatan atas sarana informasi yang ada di aplikasi JR Safety Road dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. “Kami turut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, menjaga keselamatan, serta mematuhi peraturan lalu lintas,” ucap Arvian.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]