Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Melaksanakan Forum LLAJ Tingkat Kota Sukabumi
BUMNZONE.COM, Jakarta – PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi kembali mengadakan rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) bersama

BUMNZONE.COM, Jakarta – PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi kembali mengadakan rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) bersama mitra dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Dinas PU Kota Sukabumi, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, para Stakeholder lainnya pada hari Senin (10/02). Bertempat di Aula Vicon Polres Sukabumi Kota, Kegiatan tersebut mengagendakan pembentukan tim terpadu bersama dan tindak lanjut Rencana Aksi Keselamatan (RAK) guna mengantisipasi kecelakan lalu lintas yang berada di jalur rawan kecelakaan wilayah Kota Sukabumi bersama Stakeholder terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Administrasi TK. I Bidang Pelayanan PT. Jasa Raharja Sukabumi Dentino R. Wibowo, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Haga Deo Harefa, perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Dinas PUTR Kota Sukabumi, dan juga dihadiri juga oleh para Kanit dari Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Dentino menyampaikan bahwa Jasa Raharja akan melakukan kolaborasi dengan Stakeholder sebagai upaya tindakan preventif pencegahan kecelakaan lalu lintas seperti MUKL, PPKL, Ramcheck bersama, serta pemasangan spanduk himbauan keselamatan di wilayah Kota Sukabumi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Sukabumi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]