Asuransi

Jasa Raharja Pekalongan dan Satlantas Polres Batang Gelar FGD Pencegahan Kecelakaan

BUMNZONE.COM, Jakarta –  Jasa Raharja Cabang Pekalongan bersama Satlantas Polres Batang melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas mengenai

Jasa Raharja Pekalongan dan Satlantas Polres Batang Gelar FGD Pencegahan Kecelakaan

BUMNZONE.COM, Jakarta –  Jasa Raharja Cabang Pekalongan bersama Satlantas Polres Batang melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas mengenai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang akan dilakukan di Wilayah Kabupaten Batang. FGD yang dilaksanakan pada 20 Februari 2025 ini di pimpin langsung oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Pekalongan, Jullyanto Eka Prasetia N, dan Kanit Gakkum Satlantas Polres Batang, Ipda Andika Chandra Kusuma. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jajaran Unit Laka Satlantas Polres Batang dan Bagian Pelayanan Jasa Raharja Cabang Pekalongan.

Pada kesempatan ini, Ipda Andika menyampaikan mengenai urgensi dari diadakannya upaya-upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan maupun fatalitas korban kecelakaan. Upaya ini harus bersifat efektif dan memberikan dampak dalam penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut di sambut baik dan di dukung oleh Jullyanto selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Pekalongan. Jullyanto juga menyampaikan bahwa rapat FGD selanjutnya harus melibatkan semua instansi yang tergabung dalam 5 pilar keselamatan yang mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing.

Jasa Raharja Cabang Pekalongan berkomitmen penuh dalam mendukung berbagai upaya pencegahan kecelakaan, khususnya menjelang arus mudik Lebaran 1446 H tahun 2025. Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Jasa Raharja akan memasang spanduk himbauan keselamatan lalu lintas di sejumlah titik strategi guna meningkatkan kesadaran pengendara dan mengurangi tingkat kecelakaan.

Jasa Raharja sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima utamanya dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas. Perlindungan dasar yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Semoga hasil FGD tersebut dapat memberikan manfaat dan berdampak secara signifikan dalam penurunan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi khususnya di wilayah Kabupaten Batang. Pertemuan tersebut juga diharapkan dapat mempererat sinergitas dan kolaborasi antara Jasa Raharja Cabang Pekalongan dengan Satlantas Polres Batang.[]

About Author

BUMN ZONE