Jasa Raharja Pati Koordinasi dengan RSUD dr. Soetrasno Rembang untuk Optimalisasi Implementasi JR Care
BUMNZONE.COM, Jakarta – Kepala Jasa Raharja Cabang Pati, Krisnoadi Kusumo Nugroho, didampingi oleh Petugas Pelayanan Blora, Krisma Sangaji Pandu,

BUMNZONE.COM, Jakarta – Kepala Jasa Raharja Cabang Pati, Krisnoadi Kusumo Nugroho, didampingi oleh Petugas Pelayanan Blora, Krisma Sangaji Pandu, melakukan kunjungan ke RSUD dr. Soetrasno Rembang pada 12 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk silaturahmi dan koordinasi terkait implementasi JR Care guna meningkatkan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Plt. Direktur Utama RSUD dr. Soetrasno Rembang, dr. Samsul Anwar, M.M., didampingi oleh Kabid Pelayanan Medik dan Keperawatan, dr. Intan, serta Kasi Informasi Kehumasan, Tabah.
Dalam pertemuan tersebut, Krisnoadi Kusumo Nugroho menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin dengan baik antara Jasa Raharja dan RSUD dr. Soetrasno Rembang. Beliau berharap sinergi yang telah dibangun dapat terus ditingkatkan untuk mempercepat dan memperbaiki layanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus memastikan implementasi JR Care berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Plt. Direktur Utama RSUD dr. Soetrasno Rembang, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan monitoring yang dilakukan oleh Jasa Raharja. Beliau menegaskan komitmen rumah sakit dalam mendukung implementasi JR Care serta akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap aspek yang masih memerlukan peningkatan. Khususnya, percepatan penyelesaian berkas klaim yang masih berstatus “New”, agar dapat segera diproses hingga berstatus “Done”.
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam peningkatan pelayanan penanganan korban kecelakaan lalu lintas, serta mendorong perbaikan dan optimalisasi implementasi aplikasi JR Care di masa mendatang. []