Jasa Raharja NTB Pastikan Keterjaminan Penumpang Kapal Laut Melalui Kunjungan Koordinasi
BUMNZONE.COM, Jakarta – Pada hari Jumat (21/02/2025), PT Jasa Raharja Wilayah NTB, dalam hal ini Kepala Unit Operasional dan

BUMNZONE.COM, Jakarta – Pada hari Jumat (21/02/2025), PT Jasa Raharja Wilayah NTB, dalam hal ini Kepala Unit Operasional dan Humas, Rudi Yanto, didampingi oleh Staf Administrasi Tk. II Unit Operasional dan Humas, Muhammad Azzaky Rahmawan melaksanakan kegiatan kunjungan Customer Relationship Management (CRM) kepada salah satu operator kapal laut, yakni PT Atosim Lampung Pelayaran Cabang Lembar. Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi kemitraan antara PT Atosim Lampung Pelayaran Cabang Lembar dengan Jasa Raharja NTB.
Kunjungan kali ini diterima oleh petugas PT Atosim Lampung Pelayaran Cabang Lembar, Ibu Isma. Kunjungan CRM IWKL ini merupakan kunjungan yang rutin dilaksanakan dan terjadwal, dengan maksud untuk berkoordinasi terkait kepastian pemberian jaminan perlindungan dasar bagi para penumpang yang menggunakan jasa kapal laut milik operator kapal laut tersebut. Selain itu, kunjungan juga dilaksanakan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data manifest penumpang milik operator kapal laut tersebut.
Petugas PT Atosim Lampung Pelayaran Cabang Lembar, Ibu Isma menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari PT Jasa Raharja Cabang NTB. Ia menjelaskan bahwa selama ini PT Atosim Lampung Pelayaran Cabang Lembar telah melaksanakan berbagai prosedur dan upaya preventif untuk mencegah terjadinya insiden atau kecelakaan yang melibatkan penumpang dan awak kapal laut milik PT Atosim Lampung Pelayaran Cabang Lembar.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Dicky Syiwa Permadi menyampaikan apresiasi kepada PT Atosim Lampung Pelayaran Cabang Lembar atas kerja samanya dalam mewujudkan pemberian jaminan perlindungan dasar bagi para penumpang yang menggunakan jasa kapal laut milik operator kapal laut tersebut. Dicky menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang ditunjuk oleh negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dasar bagi penumpang yang menggunakan transportasi umum, baik di darat, laut, maupun udara.[]