Jasa Raharja Melakukan Supervisi bersama BPJS Kesehatan dan RSUD Dr. R. Sosodoro Kabupaten Bojonegoro
BUMNZONE.COM, Jakarta – Rabu 12 Februari 2025 bertempat di RSUD Dr. R Sosodoro Jasa Raharja Cabang Bojonegoro melakukan kegiatan

BUMNZONE.COM, Jakarta – Rabu 12 Februari 2025 bertempat di RSUD Dr. R Sosodoro Jasa Raharja Cabang Bojonegoro melakukan kegiatan pembahasan dan supervisi mekanisme integrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas secara digital bersama dengan BPJS Kesehatan Bojonegoro dan RSUD Dr. R. Sosodoro Kabupaten Bojonegoro. Pada kesempatan ini Jasa Raharja di wakili Bapak Syaiful selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Bojonegoro dan Bapak Puguh sebagai Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Bojonegoro.
Kegiatan ini bertujuan memastikan proses penjaminan korban kecelakaan lalu lintas berjalan cepat, tepat, mudah dan yang pastinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu kegiatan ini juga untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan, agar dapat segera diselesaikan, sehingga tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya proses digitalisasi diharapkan mempermudah dan mempercepat proses penjaminan kepada korban kecelakaan
Sebagaimana yang kita ketahui Jasa Raharja adalah penjamin pertama untuk kecelakaan lalu lintas yang berada dalam lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 141/PMK.02/2018.
Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi amanah untuk menyediakan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]