Jasa Raharja Madiun Melakukan Komitmen Bersama Dengan RSUD Ponorogo Untuk Tertib Pajak dan Taat Berlalu Lintas
BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Madiun terus berupaya melakukan peningkatan kinerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, serta berkontribusi

BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Madiun terus berupaya melakukan peningkatan kinerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, serta berkontribusi positif terhadap negara melalui berbagai upaya peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga peningkatan keselamatan transportasi. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan rutin melaksanakan kolaborasi dan sosialisasi terkait dengan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Peningkatan Keselamatan Transportasi. Rabu (05/03/2025) bertempat di RSUD dr Harjono Ponorogo, bersamaan dengan kegiatan penandatanganan Adenddum Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan dan Penanggulangan Korban Laka dilaksanakan juga Sharing and Caring dan Penandatanganan Komitmen Bersama Peningkatan Kepatuhan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Tertib Berlalu Lintas.
Kepala Jasa Raharja Cabang Madiun, Rudi Elfis membuka sekaligus memberikan sosialisasi dengan Judul “Peran Jasa Raharja dalam Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Umum dan Kesamsatan”. Kegiatan ini diikuti oleh karyawan RSUD dr Harjono Ponorogo. Dalam materi yang disampaikan antara lain terkait dengan Ruang Lingkup Jaminan Jasa Raharja, Prosedur dan Pengajuan Santunan Jasa Raharja, Upaya Jasa Raharja Cabang Madiun dalam Peningkatan Keselamatan Transportasi dan Penyampaian data Kepatuhan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di wilayah Ponorogo. Rudi juga menyampaikan tentang Komitmen Good Coorporate Governance di PT Jasa Raharja dan mengajak seluruh karyawan mendukung upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di RSUD dr Harjono Ponorogo. Tak lupa Rudi menginformasikan tentang beberapa Layanan Samsat Jawa Timur beserta aturan-aturan terbarunya dan Skema Bagi Hasil melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke Kota/Kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Para peserta antusias mengikuti kegiatan ini dan mengapresiasi langkah dan upaya Jasa Raharja Madiun dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan memberikan kontribusi kepada negara dengan ajakan meningkatkan ketertiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama terkait dengan Dukungan dan Upaya Jajaran Direksi dan Karyawan RSUD dr Harjono Ponorogo dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Ponorogo melalui kesediaannya antara lain untuk : – Tertib melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Layanan Samsat di Kabupaten Ponorogo; -Taat dan patuh dalam berlalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan lalu lintas; – Meningkatkan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo yang langsung menandatangani komitmen bersama tersebut menyampaikan bahwa dengan komitmen ini, seluruh manajemen RS RSUD dr Harjono Ponorogo berupaya taat dan patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan serta dapat bersama sama memberikan kontribusi dalam penanganan dan pencegahan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Rudi menambahkan dengan adanya pernyataan komitmen ini RSUD dr Harjono Ponorogo dan Jasa Raharja Cabang Madiun bisa saling berkolaborasi dan mendukung program kerja masing-masing, terutama dalam upaya internalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena sumber dana dalam penyerahan santunan kecelakaan lalu lintas berasal dari pembayaran tersebut.[]