Jasa Raharja Madiun Ajak Penyiar RRI Dukung Peningkatan Kepatuhan
BUMNZONE.COM, Jakarta – Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja Madiun terus aktif dalam beberapa

BUMNZONE.COM, Jakarta – Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja Madiun terus aktif dalam beberapa kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan peningkatan keselamatan transportasi. Selain sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja juga terus berkontribusi aktif dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan rutin melaksanakan kolaborasi dan sosialisasi terkait dengan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Peningkatan Keselamatan Transportasi. Jumat (07/03/2025) bertempat di Aula LPP RRI Madiun dilaksanakan kegiatan penandatanganan Penandatanganan Komitmen Bersama Peningkatan Kepatuhan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Tertib Berlalu Lintas oleh Kepala LPP RRI Madiun dan Kepala Cabang Jasa Raharja Madiun yang disaksikan oleh seluruh Pegawai LPP RRI Madiun.
Dalam kegiatan ini , Kepala Jasa Raharja Cabang Madiun, Rudi Elfis setelah menandatangani Komitmen Bersama langsung memberikan sosialisasi dengan Judul “Peran Jasa Raharja dalam Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Umum dan Kesamsatan” kepada Pegawai LPP RRI Madiun. Rudi menyampaikan antara lain terkait dengan Ruang Lingkup Jaminan Jasa Raharja, Prosedur dan Pengajuan Santunan Jasa Raharja, Upaya Jasa Raharja Cabang Madiun dalam Peningkatan Keselamatan Transportasi dan Penyampaian data Kepatuhan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di wilayah Kota Madiun. Tak lupa Rudi menginformasikan tentang beberapa Layanan Samsat Jawa Timur beserta aturan-aturan terbarunya dan Skema Bagi Hasil melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke Kota/Kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Kepala LPP RRI Madiun, Burhanudin Ramadlan mengapresiasi langkah dan upaya Jasa Raharja Madiun dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan memberikan kontribusi kepada negara dengan ajakan meningkatkan ketertiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Burhan menyampaikan bahwa LPP RRI Madiun siap dan berupaya taat dan patuh dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta dapat bersama sama menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
Rudi menambahkan dengan adanya pernyataan komitmen ini diharapkan LPP RRI Madiun dan Jasa Raharja Cabang Madiun bisa saling berkolaborasi dan mendukung program kerja masing-masing, terutama dalam upaya internalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).[]