Asuransi

Jasa Raharja Lamongan Melaksanakan Kunjungan Customer Relationship Management (CRM) Ke Badan Pusat Statistik, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama

BUMNZONE.COM, Jakarta – Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan dan meningkatkan sinergi dalam pelayanan publik, Jasa Raharja melaksanakan kunjungan Customer

Jasa Raharja Lamongan Melaksanakan Kunjungan Customer Relationship Management (CRM) Ke Badan Pusat Statistik, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama

BUMNZONE.COM, Jakarta – Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan dan meningkatkan sinergi dalam pelayanan publik, Jasa Raharja melaksanakan kunjungan Customer Relationship Management (CRM) ke Badan Pusat Statistik, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kabupaten Lamongan pada tanggal 15 Januari 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memperkuat kolaborasi dengan mitra kerja strategis yang berkontribusi dalam mendukung tugas dan fungsi perusahaan.

 

Kunjungan CRM ini bertujuan untuk membangun hubungan yang lebih harmonis dengan para pemangku kepentingan sekaligus memperkenalkan program dan layanan unggulan Jasa Raharja yang bertujuan memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

 

Kolaborasi yang baik dengan lembaga-lembaga terkait seperti BPS, Pengadilan Agama, dan Kemenag, sangat penting untuk memperkuat sinergi dalam memberikan layanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat. Melalui kunjungan ini, kami juga berkesempatan mendengar langsung masukan yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan Jasa Raharja.

 

Dalam pertemuan tersebut, Jasa Raharja juga menyampaikan manfaat dari pelaksanaan kewajiban pembayaran ini dimana dengan memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, pengguna kendaraan bermotor akan berada dalam jaminan sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan. Ini juga menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

 

Jasa Raharja, sebagai lembaga yang diberi amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, berkomitmen untuk menyajikan pelayanan yang prima. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 33 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, yang merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]

About Author

BUMN ZONE