Asuransi

Jasa Raharja Kepri dan Mitra FKLL Gelar Ramp Check dan Pemasangan Stiker Practical Guidence bagi PO Inko Nuri Jaya

BUMNZONE.COM, Jakarta – BATAM – Jasa Raharja Wilayah Kepri menggelar Ramp check dan Pemasangan Stiker Practical Guidence bagi seluruh

Jasa Raharja Kepri dan Mitra FKLL Gelar Ramp Check dan Pemasangan Stiker Practical Guidence bagi PO Inko Nuri Jaya

BUMNZONE.COM, Jakarta – BATAM – Jasa Raharja Wilayah Kepri menggelar Ramp check dan Pemasangan Stiker Practical Guidence bagi seluruh armada PO Inko Nuri Jaya bersama Polda Kepri, BPTD Provinsi Kepri, Dinas Perhubungan Kota Batam di PO Inko Nuri pada hari Senin Tanggal 10 Maret 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Kepri selaku Kasetopsda AKBP Nanda Diana Tarulina Sihombing S.Si l.S.I.K bersama jajaran dan para stakeholder terkait. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan administrasi surat-surat kendaraan, inspeksi teknis kendaraan, serta pemasangan stiker practical guidence dan implementasinya guna memastikan kendaraan layak jalan menjelang arus mudik Lebaran 2025.

Gentur Anggoro Waseso selaku Kepala Jasa Raharja Wilayah Kepri menyampaikan “Ramp Check dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya pada angkutan umum seperti bus. Dengan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum beroperasi, keselamatan dan kenyamanan penumpang diharapkan dapat lebih terjamin”.

Dalam kesempatan ini, Kepala Jasa Raharja Wilayah Kepri melalui Bendesa Mas Sutariana selaku Manajer Operasional dan Humas, memberikan edukasi kepada sopir dan kru bus dengan memasang stiker “Practical Guidance” atau 6 Langkah Pedoman Pengecekan Kelaikan Bus Sebelum Beroperasi. Panduan ini mencakup enam langkah penting, yaitu memastikan tidak ada kebocoran sistem pneumatic, memastikan tabung udara dalam kondisi bersih, memastikan tidak ada kebocoran pada sistem hidrolik, memastikan kampas rem dalam kondisi baik, memastikan exhaust brake berfungsi dengan optimal, serta memeriksa tekanan angin ban sesuai standar pabrikan.

Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem perlindungan bagi pengguna transportasi, keberadaan asuransi kecelakaan berperan penting dalam memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pihak dalam meningkatkan keselamatan transportasi, diharapkan budaya keselamatan berlalu lintas dapat semakin meningkat, khususnya di lingkungan PO Inko Nuri Jaya. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP). []

About Author

BUMN ZONE