Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Turut dalam Rapat Rencana Kerja TPS Provinsi Jabar Terkait Pendataan Ranmor Terlibat laka dan Barang Bukti Tilang
BUMNZONE.COM, Jakarta – Hari Kamis, Tanggal 20 Februari 2025 bertempat di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah diadakan Rapat Rencana

BUMNZONE.COM, Jakarta – Hari Kamis, Tanggal 20 Februari 2025 bertempat di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah diadakan Rapat Rencana Kerja TPS Provinsi Jabar secara Hybrid untuk menindaklanjuti UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat (2) huruf b bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Hadir dalam rapat tersebut, yaitu R. Mukti Subagja selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Jawa Barat beserta staf, kemudian Kompol Toni selaku Kasi Garkum Ditlantas Polda Jabar beserta jajaran dan Tri Edi Asmara, Kepala Bagian Asuransi yang didampingi Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas PT Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat yang juga diikuti oleh Para Kepala Pusat Bapenda, Kanit Laka Polres SeJabar yang Hadir melalui media Zoom.
Berkenaan dengan hal tersebut untuk mewujudkan tertib administrasi Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor serta guna mewujudkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat sekaligus untuk dapat memetakan potensi kendaraan bermotor se-Jawa Barat, Bapenda Provinsi Jawa Barat berencana akan melaksanakan pendataan lanjutan kendaraan bermotor yang mengalami rusak berat akibat kecelakaan lalu lintas dan kendaraan hasil tilang di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]