Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cisumdawu KM 189 Kabupaten Sumedang
BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kbm Truk dengan Mikrobus yang terjadi

BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kbm Truk dengan Mikrobus yang terjadi di Jalan Tol Cisumdawu Km 189.400 jalur A arah Bandung-Cirebon tepatnya Desa Mandala Herang Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada 29 April 2025. Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin Jasa Raharja. Untuk korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah, sementara bagi korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan yang sedang mendapat perawatan semoga lekas disembuhkan” ungkap Hendri. Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, melakukan respons cepat begitu mendapatkan informasi kejadian. Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, petugas juga langsung mendatangi lokasi dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.
Kecelakaan tersebut bermula saat mobil Mikrobus yang datang dari arah Bandung menuju arah Cirebon, menabrak belakang truk yang melaju searah di depannya. Akibatnya, 3 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Umar Wirahadi Kusumah, Kabupaten Sumedang. Hendri juga mengimbau agar kecelakaan yang telah terjadi ini menjadi pembelajaran untuk seluruh pengendara agar selalu waspada, dan menjaga jarak aman. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan lalu lintas, tidak hanya memastikan kesiapan kendaraan, namun memastikan juga kesiapan fisik pengendara agar dalam kondisi prima saat berkendara.” tutupnya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]