Jasa Raharja Ikut Dalam Operasi Gabungan di Magetan Dorong Kepatuhan Berlalu Lintas dan Pajak
BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 selain memberikan pelayanan terbaik bagi

BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 selain memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas juga terus berupaya untuk berkontribusi meningkatkan pendapatan negara melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Dana Pertanggungan Wajib Kendaraan Penumpang Umum (DPWKP). Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor setahun sekali berbarengan dengan pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) ini sering kali tidak disadari oleh masyarakat dalam hal manfaatnya bagi korban kecelakaan lalu lintas. Bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) inilah yang menjadi dasar pemilik kendaraan bermotor mengalihkan risiko kepada Jasa Raharja dalam memberikan santunan bila kendaraan bermotornya terlibat dalam suatu kejadian kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban.
Untuk itu kepatuhan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ini menjadi penting karena tujuan dan peruntukannya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Dalam kaitannya dengan kepatuhan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berkorelasi langsung terhadap kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Samsat. Sehingga Tim Pembina Samsat terus menggelorakan peningkatan kepatuhan atau tertib administrasi kendaraan bermotor ini dengan berbagai kegiatan. Seperti yang dilaksanakan pada hari Selasa (11-03-2025), Tim Pembina Samsat termasuk Jasa Raharja ikut dalam kegiatan Operasi Gabungan di Jl Bali Kabupaten Magetan. Kegiatan operasi gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan transportasi dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Magetan. Operai Gabungan ini diikuti beberapa instansi diantaranya Satlantas Polres Magetan, Dinas Perhubungan Magetan, Bapenda Magetan, Bapenda UPT PPD Magetan dan Jasa Raharja Magetan.
Krisna Dwi Arianto Penanggung Jawab Jasa Raharja Magetan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antar lini keselamatan transportasi guna meningkatkan Keselamatan dan Ketertiban dalam berkendara. Tentunya dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dan peduli terhadap keselamatan transportasi. Dalam kesempatan ini disosialisasikan pula tentang program Kesamsatan agar diketahui oleh masyarakat Kabupaten Magetan. Operasi Gabungan ini akan sering dilaksanakan mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun 2024 di Karesidenan Madiun tidak mencapai angka 70%.
Selain kegiatan operasi gabungan, dalam peningkatan tertib administrasi kendaraan bermotor di Magetan telah dilaksanakan beberapa program strategis seperti kegiatan sosialisasi baik dalam bentuk pemberitaan di media cetak, online dan radio serta terjun langsung ke masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan masyarakat sembari memberikan edukasi pentingnya pajak untuk pembangunan daerah
Dalam kegiatan operasi gabungan ini tidak hanya sekedar memberi edukasi dan teguran, Tim Samsat Magetan melalui Jasa Raharja memberikan souvenir bagi pengendara yang patuh. Semoga dengan kegiatan ini masyarakat Magetan dapat lebih patuh dalam berkendara dan berperan aktif dalam membangun Kabupaten Magetan dengan menjadi masyarakat Tertib Pajak.[]