Asuransi

Jasa Raharja Hadiri Rapat Koordinasi Pengamanan Arus Lebaran 2025

BUMNZONE.COM, Jakarta –  Petugas Jasa Raharja Cabang Magelang, M. Dani Hafiduddin, hadiri Rapat Koordinasi dan Pembentukan Satgas Quick Response

Jasa Raharja Hadiri Rapat Koordinasi Pengamanan Arus Lebaran 2025

BUMNZONE.COM, Jakarta –  Petugas Jasa Raharja Cabang Magelang, M. Dani Hafiduddin, hadiri Rapat Koordinasi dan Pembentukan Satgas Quick Response Terpadu serta Pendalaman Traffic Accident Analysis (TAA) yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Magelang Kota pada tanggal 11 Maret 2025. Acara tersebut bertempat di Aula Mako Dua Polres Magelang Kota.

Rapat dipimpin oleh Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Riswantod dan idampingi oleh Kasatlantas Polres Magelang Kota. Rapat juga dihadiri oleh seluruh Kanit Gakkum lima kabupaten dan satu kota dari eks Karesidenan Kedu dan seluruh stakeholder terkait.

Dalam paparannya, Kompol Riswanto menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam mengoptimalkan penanganan kecelakaan lalu lintas. Ia menegaskan bahwa keberhasilan dalam mengatasi kecelakaan tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kerjasama seluruh stakeholder untuk memberikan respon yang cepat, tepat dan terpadu demi keselamatan seluruh pengguna jalan.

Dalam rapat ini dibahas langkah-langkah strategis pengamanan arus mudik dan arus balik lebaran 2025, yang mencakup penetapan lokasi Pos Terpadu, kesepakatan seluruh stakeholder mengenai kesiapan sarana pendukung yang diperlukan untuk kelancaran PAM, serta pengiriman personil sebagai petugas piket di Pos Terpadu.

Dalam upaya mendukung pengamanan arus mudik dan arus balik lebaran 2025, Jasa Raharja turut berperan aktif dengan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam rapat ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meminimalkan risiko kecelakaan, serta menciptakan arus mudik dan balik Lebaran 2025.[]

About Author

BUMN ZONE