Asuransi

Jasa Raharja Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama di Beberapa Titik Sepanjang Jalan Lawu Jaten Karanganyar

BUMNZONE.COM, Jakarta –  Untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dan menekan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Sukoharjo

Jasa Raharja Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama di Beberapa Titik Sepanjang Jalan Lawu Jaten Karanganyar

BUMNZONE.COM, Jakarta –  Untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dan menekan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Sukoharjo bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar menggelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, di beberapa titik rawan kecelakaan di sepanjang Jalan Raya Solo-Karanganyar, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Pelatihan utama digelar di Pasar Jaten, kawasan dengan angka kecelakaan tertinggi di Kabupaten Karanganyar. Selain itu, kegiatan serupa juga diselenggarakan di depan Stasiun Palur dan pabrik PT Gunung Subur. Peserta yang mengikuti pelatihan ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, relawan sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas), pengemudi ojek, serta petugas keamanan dari PT Gunung Subur.

Dalam pelatihan ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan tenaga medis dari RS PKU Karanganyar untuk memberikan edukasi dasar terkait pertolongan pertama bagi korban kecelakaan. Materi yang disampaikan mencakup cara mengamankan korban dari kendaraan yang melintas, menilai tingkat kesadaran pasien, hingga teknik dasar penanganan korban patah tulang. Selain itu, Satlantas Polres Karanganyar turut memberikan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan di wilayah tersebut.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan masyarakat sekitar lebih sigap dan terlatih dalam memberikan pertolongan pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas. Langkah awal yang tepat sebelum korban mendapatkan perawatan medis dapat membantu menekan angka fatalitas dan meningkatkan peluang keselamatan korban.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Jasa Raharja menjalankan dua program utama, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan adanya kegiatan ini, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Karanganyar ingin menanamkan budaya peduli keselamatan di kalangan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pertolongan pertama dan keselamatan berkendara, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Jaten dan sekitarnya dapat berkurang secara signifikan.[]

About Author

BUMN ZONE