Asuransi

Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo Pasang Himbauan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

BUMNZONE.COM, Jakarta – Sebagai tindak lanjut dari Forum Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo bersama Dinas Perhubungan

Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo Pasang Himbauan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

BUMNZONE.COM, Jakarta – Sebagai tindak lanjut dari Forum Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo memasang Himbauan Keselamatan di Perlintasan Sebidang pada Rabu (26/2/2025). Kegiatan diikuti oleh PJ Bidang Pelayanan Cabang Sukoharjo dan Staf dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo.

Manfaat pemasangan himbauan keselamatan ini dimaksudkan untuk memberikan peringatan masyarakat agar dapat berhati-hati ketika melintas di perlintasan kereta api sebidang. Hal ini menjadi semakin penting mengingat adanya peningkatan kecepatan kereta api Bhatara Kresna dari 30 km/jam menjadi 80 km/jam. Langkah pencegahan seperti pemasangan rambu dan himbauan keselamatan diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalur tersebut.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo, Hadi Ismanto, menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mencegah kecelakaan di wilayah Sukoharjo, khususnya di jalur perlintasan kereta api. Ia juga berharap sinergi antara stakeholder terkait terus diperkuat demi keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, tertib berlalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara motor, memastikan kelengkapan surat kendaraan, dan selalu melihat kanan-kiri sebelum melintasi perlintasan kereta api,” pesan Hadi.

Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam hal perlindungan terhadap ancaman kecelakaan melalui perannya sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Diharapkan dengan adanya pemasangan himbauan keselamatan ini, masyarakat semakin peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, sehingga angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan. []

About Author

BUMN ZONE