Jasa Raharja Cirebon Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi JR-Care di RS Paru Provinsi Jawa Barat
BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja Perwakilan Cirebon melaksanakan kegiatan Sosialisasi pengimplementasian aplikasi JR-Care dalam penanganan korban kecelakaan di Rumah

BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja Perwakilan Cirebon melaksanakan kegiatan Sosialisasi pengimplementasian aplikasi JR-Care dalam penanganan korban kecelakaan di Rumah Sakit Paru Sidawangi Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam Kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando, melalui Penanggung Jawab KPJR TK II Palimanan, Kevin Heriyadi Wiraharja menjelaskan tentang aplikasi JR-Care yang merupakan salah satu inovasi layanan penanganan pasien laka lantas bersifat end-to-end yang dapat diakses oleh Rumah Sakit provider mulai dari penyediaan obat dan alat kesehatan, pembelian hingga pengajuan klaim biaya tagihan perawatan pasien.
“Dengan adanya aplikasi JR Care ini dapat memberikan banyak manfaat, baik bagi Rumah Sakit, maupun Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik bagi korban laka lantas dengan formulasi yang tepat dan terstandar bagi perawatan korban,” ujar Danny Firnando.
Aplikasi JR Care ini mempermudah dan mempercepat proses pembayaran klaim dari Jasa Raharja Kepada Rumah Sakit. Melalui implementasi JR-Care ke depannya manfaat biaya rawatan yang diterima korban kecelakaan dapat lebih optimal, efektif, dan tepat guna. Selain sebagai upaya pemulihan korban kecelakaan. ini juga sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta korban kecelakaan alat angkutan umum.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]