Asuransi

Jasa Raharja Cirebon Laksanakan Sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja Serta Kegiatan Layanan Kesehatan Gratis di Kecamatan Tengah Tani

BUMNZONE.COM, Jakarta –  Jasa Raharja Perwakilan Cirebon melaksanakan kegiatan Kesehatan Gratis dan Melakukan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor Serta Sosialisasi

Jasa Raharja Cirebon Laksanakan Sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja Serta Kegiatan Layanan Kesehatan Gratis di Kecamatan Tengah Tani

BUMNZONE.COM, Jakarta –  Jasa Raharja Perwakilan Cirebon melaksanakan kegiatan Kesehatan Gratis dan Melakukan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor Serta Sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja dalam peresmian Gedung Serba Guna di Desa Astapada Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon pada Senin, 20 Januari 2025.

Dalam Kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando, melalui Penanggung Jawab Bidang Keuangan dan Umum, Andri Muldiyana menjelaskan Pajak Kendaraan Bermotor bahwa Jasa Raharja menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan yang danaya bersumber dari SWDKLLJ, Sehingga Masyarakat memahami pentingnya pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Jasa Raharja juga menyampaikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor agar meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam kesempatan tersebut juga diinformasikan bahwa Kendaraan Plat merah yang berada di Desa Astapada agar di cek kembali Pajak Kendaraan Bermotornya.

Jasa Raharja juga menyampaikan peran dan fungsi Jasa Raharja serta edukasi keselamatan berlalu lintas yang merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Seiring dengan perkembangan teknologi, Jasa Raharja terus berinivasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada Masyarakat. “Kami akan memberikan perlindungan yang maksimal kepada Masyarakat dan mendukung terciptanya keselamatan berlalu lintas yang elbih baik,” ujar Danny Firnando.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]

About Author

BUMN ZONE