Jasa Raharja Cabang Purwakarta Melakukan Kunjungan ke RSU PMC dan RSU Hamori Kabupaten Subang
BUMNZONE.COM, Jakarta – Penanggung Jawab KPJR Subang Jasa Raharja Cabang Purwakarta Agung Andriayana,melakukan kunjungan rutin ke korban kecelakaan lalu

BUMNZONE.COM, Jakarta – Penanggung Jawab KPJR Subang Jasa Raharja Cabang Purwakarta Agung Andriayana,melakukan kunjungan rutin ke korban kecelakaan lalu lintas yang sedang menjalani perawatan di RSU PMC dan RSUD Kabupaten Subang. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan pelayanan terbaik, baik dari segi administrasi klaim asuransi maupun perawatan medis dan melakukan coklit korban meninggal dunia. (05/03/2025)
Sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan serta penumpang angkutan umum, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan layanan optimal. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama erat dengan pihak kepolisian dan rumah sakit guna mempercepat proses penanganan korban kecelakaan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Purwakarta, Arvian Riza Yudhawan, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Salah satu bentuk peningkatan pelayanan kami adalah dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan di rumah sakit serta edukasi kepada keluarga korban. Dengan begitu, korban dapat segera memperoleh perawatan yang dibutuhkan tanpa kendala administratif,” ujarnya.
Arvian menambahkan bahwa kunjungan ini merupakan wujud kepedulian Jasa Raharja terhadap para korban kecelakaan dan keluarganya. Kehadiran dan perhatian langsung diharapkan dapat memberikan rasa tenang serta memastikan bahwa korban mendapatkan pelayanan medis yang cepat dan bantuan administratif tanpa kendala. Jasa Raharja berupaya tidak hanya sebagai penjamin, tetapi juga sebagai pihak yang turut mendukung pemulihan korban dengan memberikan pendampingan serta kemudahan dalam proses klaim asuransi.
Selain itu, Jasa Raharja Cabang Purwakarta terus meningkatkan efisiensi layanan, termasuk monitoring implementasi aplikasi JR-Care yang memungkinkan proses administrasi berjalan lebih cepat dan transparan. Dengan langkah ini, diharapkan korban kecelakaan dan keluarganya dapat lebih mudah mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]