Jasa Raharja Cabang Pati Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Kantor Samsat Pati
BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Pati kembali mengadakan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi masyarakat. Kegiatan Kesehatan Gratis ini dilaksanakan

BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Pati kembali mengadakan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi masyarakat. Kegiatan Kesehatan Gratis ini dilaksanakan di Kantor Samsat Pati pada 18 Februari 2025. Kepala Cabang Tk I Jasa Raharja Pati, Krisnoadi Kusumo Nugroho, SE., QWP., melalui PJ Pelayanan Jasa Raharja Cabang Pati, Cahya Primarta, menyampaikan bahwa layanan Kesehatan ini merupakan bagian dari program MUKL (Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas). “Program ini merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas jalan. Kami harap dengan adanya Pelayanan Kesehatan Gratis ini, para pengendara kendaraan bermotor dapat mengetahui kondisi terkini kesehatan sehingga tetap fit dalam berkendara,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Petugas Jasa Raharja juga memberikan Edukasi secara Socio Engineering kepada para Wajib Pajak agar senantiasa menjaga keselamatan selama berkendara. Tak hanya itu, Petugas Jasa Raharja juga mensosialisasikan serta glorifikasi mengenai Aplikasi “JR Safety Road”. Aplikasi tersebut merupakan salah satu inovasi dari Jasa Raharja yang berisi program edukasi dan sosialisasi mengenai keselamatan berkendara.
Pada kesempatan ini, Petugas Jasa Raharja juga menyampaikan mengenai Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat yang hadir. Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini berlangsung mulai tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025. Dalam program ini mencakup Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan sebesar 13,94% dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%. Petugas Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor agar memanfaatkan program ini.
Sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan, Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Perlindungan dasar yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Diharapkan dengan adanya Pelayanan Kesehatan Gratis ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehatan terutama saat berkendara. Semoga kegiatan ini dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara yang tidak dalam kondisi prima saat berkendara.[]