Asuransi

Jasa Raharja Cabang Cirebon Melakukan Pendataan Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Cirebon

BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Cirebon berpartisipasi dalam pendataan kendaraan bermotor yang mengalami rusak berat akibat kecelakaan lalu

Jasa Raharja Cabang Cirebon Melakukan Pendataan Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Cirebon

BUMNZONE.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Cirebon berpartisipasi dalam pendataan kendaraan bermotor yang mengalami rusak berat akibat kecelakaan lalu lintas dan kendaraan hasil tilang yang dilaksanakan di Kabupaten Cirebon yang dihadiri oleh Penanggung Jawab Samsat Ciledug, Nunung Nur Achya pada Senin, 03 Maret 2025.

Pendataan kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan di Polsek Astanajapura, Polsek Babakan dan Kantor Unit Tol V PJR 5 Polda Jawa Barat Cilledug Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini menindaklanjuti UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat (2) huruf b bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurangkurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor serta guna mewujudkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat sekaligus untuk dapat memetakan potensi kendaraan bermotor se-Jawa Barat.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kepatuhan masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Sehingga, tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib administrasi,” pungkas Danny Firnando. []

About Author

BUMN ZONE