Asuransi

Jasa Raharja bersama UPPD Samsat Tegal Gelar OK-DEALER

BUMNZONE.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja bersama Kasi PKB dan BBNKB UPPD Samsat Tegal melaksanakan kegiatan Operasi Kendaraan ke

Jasa Raharja bersama UPPD Samsat Tegal Gelar OK-DEALER

BUMNZONE.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja bersama Kasi PKB dan BBNKB UPPD Samsat Tegal melaksanakan kegiatan Operasi Kendaraan ke Dealer Mobil Bekas (OK-DEALER) Akur Mobil dan Kurnia Motor yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal pada 26 Februari 2025.

Operasi kendaraan ke Dealer Mobil Bekas merupakan Program Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat yang bertujuan untuk memperoleh data identitas pemilik kendaraan yang valid, mendengar aspirasi dari pelaku usaha, serta melakukan pengecekan dan penagihan terhadap masa laku pajak. Dalam kegiatan ini, Tim Pembina Samsat Juga Memberikan Sosialisasi Mengenai Program Diskon Pajak Merah Putih.

Program Diskon Pajak Merah Putih atau Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor oleh Jasa Raharja yang berlangsung mulai tanggal 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Program ini mencakup Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan sebesar 13,94% dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%. Jasa Raharja menghimbau agar dapat memanfaatkan program ini jika belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam hal perlindungan terhadap ancaman kecelakaan melalui perannya sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan demikian, Tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat, serta kontribusi terhadap keselamatankesejahteraan lalu lintas dapat semakin optimal. []

About Author

BUMN ZONE