Asuransi

Jasa Raharja Bersama Satgas Quick Respon Siap Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Kabupaten Blora

BUMNZONE.COM, Jakarta –  Dalam rangka mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran tahun 2025, Petugas Jasa

Jasa Raharja Bersama Satgas Quick Respon Siap Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Kabupaten Blora

BUMNZONE.COM, Jakarta –  Dalam rangka mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran tahun 2025, Petugas Jasa Raharja Samsat Blora, Krisma Sangaji Pandu, menghadiri Acara Pembentukan Satgas Quick Response Penanganan Kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas yang dibentuk oleh Polda Jawa Tengah dan Satlantas Polres Blora.

Kegiatan tersebut bertempat di Mako Satlantas Polres Blora pada tanggal 11 Maret 2025. Satgas tersebut terdiri dari beberapa instansi terkait, yaitu Anggota Satlantas, Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Jasa Raharja, Pemadam Kebakaran, BPBD Kabupaten Blora, PMI Kabupaten Blora, dan Dinas Perhubungan.

Kepala Satlantas Polres Blora, AKP Anggito Erry, STK, SIK, MA, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Quick Response ini merupakan langkah awal dalam menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) selama bulan Ramadhan hingga menjelang Lebaran, khususnya  di wilayah Kabupaten Blora.

“Kami dari jajaran Satgas Quick Response siap siaga di tempat-tempat Strong Point atau titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas,” ungkap AKP Anggito Erry.

Selain pembentukan Satgas, kegiatan ini juga mencakup persiapan dan pemeriksaan sarana prasarana yang akan digunakan untuk mengamankan, serta melayani masyarakat selama momen mudik Lebaran tahun 2025. Pemeriksaan dimulai dari pengecekan kelengkapan perseorangan anggota, mobil patroli, mobil pemadam kebakaran, serta peralatan kesehatan masyarakat.

Keterlibatan Jasa Raharja dalam Satgas Quick Response ini merupakan bentuk implementasi dari UU No. 33 dan UU No. 34 tahun 1964, yang menjadi landasan tugas pokok Jasa Raharja sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan. Program pertanggungan tersebut yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Diharapkan dengan pembentukan Satgas Quick Response ini dapat menghasilkan tim terpadu yang tanggap, cepat dan tepat dalam penanganan kecelakaan lalu lintas dalam masa mudik Lebaran tahun 2025. Dengan demikian, angka kecelakaan lalu lintas dapat berkurang, serta penanganan terhadap korban kecelakaan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.[]

About Author

BUMN ZONE