Jasa Raharja Bersama Polri Gelar Evaluasi Program Keselamatan Transportasi Tahun 2025
BUMNZONE.COM, Jakarta – Memasuki tahun 2025 Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto bersama Polri laksanakan Evaluasi Program Keselamatan Transportasi tahun 2024

BUMNZONE.COM, Jakarta – Memasuki tahun 2025 Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto bersama Polri laksanakan Evaluasi Program Keselamatan Transportasi tahun 2024 dan Persiapan Upaya Pencegahan Kecelakaan Tahun 2025. Kesempatan ini juga dihadiri oleh Unit Gakkum Polresta Banyumas, Unit Gakkum Polresta Cilacap, Unit Gakkum Polres Purbalingga dan Unit Gakkum Polres Banjarnegara.
Evaluasi yang dilakukan di Banyumas pada 20 Januari 2025 dihadiri langsung oleh Muhammad Sunu, selaku Mobile Service Perwakilan Purwokerto. Beliau menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri atas segala upaya maksimal yang telah diberikan sehingga tingkat kecelakaan lalu lintas menurun pada tahun 2024.
Pada tahun 2025, Polri akan tetap melaksanakan berbagai kegiatan sebagai upaya pencegahan kecelakaan agar angka kecelakaan lalu lintas tidak meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2024. Salah satu upaya yang sedang berlangsung dan masih akan berlanjut pada bulan Januari 2025 ini adalah melaksanakan Operasi Gabungan sekaligus Sosialisasi Keselamatan Berkendara di ruas jalan yang menjadi daerah rawan kecelakaan.
Disampaikan pula kepada masyarakat terkait Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025. Program ini yaitu Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan sebesar 13,94% dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%. Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor agar dapat memanfaatkan program dimaksud
Jasa Raharja sebagai lembaga yang diberi amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan, terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal ini selaras dengan UU No. 33 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kami sangat mengapresiasi kegiatan diskusi ini. Harapannya dengan adanya kegiatan ini akan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Wilayah Perwakilan Purwokerto. Jasa Raharja akan terus mendukung segala upaya pencegahan kecelakaan yang dilaksanakan oleh stakehoklder. Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang ada agar selamat dari kecelakaan lalu lintas, karena kecelakaan berawal dari pelanggaran” ujar Muhammad Sunu. []