Jasa Raharja Bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan Mengadakan Forum Komunikasi Lalu Lintas di Wilayah Kebumen
BUMNZONE.COM, Jakarta – Sebagai bentuk sinergitas antar stakeholder dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Jasa Raharja Cabang Magelang bersama

BUMNZONE.COM, Jakarta – Sebagai bentuk sinergitas antar stakeholder dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Jasa Raharja Cabang Magelang bersama dengan Polres Kebumen dan Dinas Perhubungan Kebumen menyelenggarakan Forum Komunikasi Lalu Lintas. Kegiatan ini berlangsung di Momong Resto Kebumen pada Selasa, 18 Februari 2025 dengan fokus utama membahas upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kebumen.
Berdasarkan data yang tercatat, kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Kebumen didominasi oleh sepeda motor dengan korban mayoritas masyarakat usia produktif. Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan usia produktif ini menjadi perhatian serius karena berdampak menurunkan tingkat produktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Kebumen.
Jasa Raharja, Polres Kebumen, dan Dinas Perhubungan Kebumen membahas berbagai langkah strategis untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja dan stakeholder terkait berdiskusi menentukan titik-titik rawan kecelakaan di Kabupaten Kebumen, peningkatan kewaspadaan terhadap risiko kejahatan seiring meningkatnya volume kendaraan roda dua, serta pembaruan dan perbaikan infrastruktur jalan di beberapa lokasi yang berpotensi menurunkan kewaspadaan pengguna jalan, terutama saat musim hujan. Selain itu, evaluasi dan penambahan rambu-rambu lalu lintas di ruas jalan yang masih minim tanda keselamatan juga menjadi perhatian dalam forum ini.
Sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Jasa Raharja menjalankan 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melalui forum ini, seluruh pihak menyatakan komitmennya untuk terus berupaya melakukan pencegahan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kebumen. Diharapkan sinergi antara Jasa Raharja dan stakeholder dapat memberikan dampak positif dalam menurukan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dengan lebih aman dan tertib di wilayah Kabupaten Kebumen.[]