Asuransi

Jasa Raharja Bersama Forum Kecelakaan Lalu Lintas Optimalkan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Sragen

BUMNZONE.COM, Jakarta – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Surakarta bersama Forum Komunikasi Lalu

Jasa Raharja Bersama Forum Kecelakaan Lalu Lintas Optimalkan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Sragen

BUMNZONE.COM, Jakarta – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Surakarta bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Sragen menggelar koordinasi rutin pada 11 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi upaya pencegahan yang telah dilakukan serta menyusun strategi baru guna meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka laka lantas di Kabupaten Sragen.

Kegiatan ini juga sebagai persiapan Operasi Ketupat menyambut Libur Lebaran 2025, diharapkan semua pihak terkait dapat bergerak bersama untuk menciptakan situasi yang aman, kondusif dan arus lalu lintas bisa berjalan lancar.

Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas periode Lebaran 2024, mayoritas kasus kecelakaan yang terjadi di dominasi oleh kecelakaan yang melibatkan sepeda motor. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat pengguna jalan, khususnya yang melakukan mudik lebaran untuk menggunakan moda angkutan umum yang lebih aman dari resiko kecelakaan lalu lintas.

Kepala Jasa Raharja Cabang Surakarta, melalui Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Sragen, Aris Widayanto, menyampaikan bahwa sampai dengan Februari tahun 2025, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum sebesar Rp.6,1 miliar. Jumlah penyerahan santunan ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Menurut Aris widayanto, penurunan ini dipengaruhi oleh gencarnya upaya-upaya pencegahan kecelakaan yang telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait di Wilayah Cabang Surakarta.

Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas serta mendukung langkah-langkah pencegahan kecelakaan melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi keselamatan berkendara.

Dalam forum diskusi ini, seluruh pihak menyatakan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Diharapkan, langkah-langkah yang diambil dapat membantu dalam menurukan angka kecelakaan lalu lintas serta memberikan dampak positif bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Sragen. []

About Author

BUMN ZONE