Dukung Operasi Keselamatan Musi Tahun 2025, Jasa Raharja Kanwil Sumsel Hadir Pada Operasi Gabungan
BUMNZONE.COM, Jakarta – Jumat, 14 Februari 2024 Bertempat di Polsek Seberang Ulu 1, Kertapati Kota Palembang Tim Pembina Samsat

BUMNZONE.COM, Jakarta – Jumat, 14 Februari 2024 Bertempat di Polsek Seberang Ulu 1, Kertapati Kota Palembang Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian bersama dengan Jasa Raharja, Bapenda Sumsel, Denpom Kota Palembang dan Dishub Kota Palembang melakukan kegiatan razia gabungan demi meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan menertibkan administrasi dalam berkendaraan. Turut hadir langsung dalam kegiatan ini Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty. SIK dengan membuka apel pelaksanaan operasi gabungan.
Adapun sasaran dari operasi gabungan ini meliputi kendaraan roda dua, roda empat, angkutan umum dan kendaraan angkutan barang. Selain melakukan pengecekan administrasi kelengkapan surat-surat kendaraan sekaligus juga dilakukan sosialisasi pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu dan himbauan akan pentingnya menjaga keselamatan dalam berlalu lintas.
Ditempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Kantor wilayah Sumatera Selatan, Mulkan menyampaikan kegiatan operasi gabungan ini dilaksanakan bersamaan dengan operasi Keselamatan Musi 2025 yang di laksanakan di wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan operasi gabungan ini sebagai bentuk sinergitas Kepolisian, Jasa Raharja , Bapenda dan juga Dishub dalam melakukan upaya mengedukasi dan menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kepatuhannya dalam berkendara dengan melengkapi surat-surat kendaraan serta kepatuhan terhadap pajak kendaraan bermotor guna menciptakan kondisi yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas transportasi dan Pihak Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan sebagai bentuk dukungan terhadap program keselamatan jalan yang digagas oleh pemerintah
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]